SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana penganiayaan bersama-sama berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024.
Korban atas nama LH umur 25 tahun pekerjaan Swasta alamat Desa Ambunten Barat Kec. Ambunten Kab. Sumenep dan MF umur 16 tahun Pekerjaan Pelajar alamat Desa Tambaagung Ares Kec. Ambunten Kab. Sumenep.
Sedangkan Pelaku atas nama DS umur 35 tahun alamat Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja Kec. Ambunten Kab. Sumenep dan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas
Penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan Salon (pangkas rambut) Grasia Salon Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep
Adapun motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi
Kronologisnya berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni tahun 2024 sekira jam 11.00 wib, telah terjadi pengroyokan, yang diduga dilakukan sekelompok orang yang tidak dikenal, dengan cara yaitu tersangka masuk kedalam salon melakukan pengroyokan terhadap sdr. MF dimana saat itu sdr. MF yang sedang mau potong rambut, setelah mengetahui terjadi pengroyokan yang dilakukan kurang lebih 10 orang selanjutnya pelapor berinisiatif untuk melerai kejadian tersebut, " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.
Setelah dilerai oleh pelapor, pelapor juga di dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal tersebut, dalam pengroyokan tersebut pelapor tidak mengetahui apa asal usul penyebab permasalahan pengroyokan tersebut, tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari kearah timur, setelah terjadinya pengroyokan tersebut korban luka-luka yang dialami oleh sdr. LH yaitu kepala pelapor terkena benda tumpul yang mengakitbatkan luka pada kepala bagian atas yang selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten, " jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ambunten pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.01 wib, atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan korban merasa sakit dibagian kepala dan mata kiri serta pipi kanan rahang kiri dan tangan telunjuk dan jari tengah kanan mengalami luka goresan akibat benda tumpul.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana. (*)